PERBANDINGAN HUKUM WARIS NASIONAL DAN HUKUM WARIS ADAT TENTANG POSISI ANAK ANGKAT PEREMPUAN PADA MASYARAKAT HALMAHERA KHUSUSNYA DI JAILOLO DESA IDAM

Ina Rosmaya
Ina Rosmaya: Universitas Bhayangkara

Abstrak

Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi harta peninggalan pewaris, yakni anak kandung, orang tua, saudara, ahli waris pengganti, dan orang yang mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris. Selain itu juga di kenal anak angkat, anak tiri dan anak luar kawin, yang biasanya di berikan bagian harta warisan dari ahli waris bila para ahli waris membagi harta warisan di antara mereka.