Perlindungan serta keamanan yang diberikan oleh aparat tidak mampu membendung
banyaknya korban jiwa yang berjatuhan, sehingga dalam tragedi sepak bola yang sudah pernah
terjadi, tragedi kanjuruhan merupakan kejadian kelam persepakbolaan di tanah air dengan
korban jiwa hingga mencapai lebih dari 100 orang. Namun, ditetapkannya lima tersangka
dalam tragedi kanjuruhan menimbulkan berbagai spekulasi public atas putusan hakim terhadap
para tersangkanya. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis
secara mendalam dan mengetahui mengenai tragedi di stadion Kanjuruhan terhadap
pertanggungjawaban pidana aparat kepolisian yang represif pada peristiwa kerusuhan suporter
di kanjuruhan kabupaten malang. Metode yang digunakan untuk menyusun skripsi ini adalah
metode empiris,dimana metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam arti kata yang
sebenarnya di masyarakat dan mengkaji bagaimana hukum itu bekerja. Akibat dari tragedi
Kanjuruhan lalu, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang
menjalankan sidang vonis untuk dijatuhi hukuman yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Dalam sidang vonis, terdakwa dijatuhi berbagai vonis yang beragam, mulai
dari vonis hukuman penjara bahkan divonis bebas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada
tragedi Kanjuruhan, pihak keamanan dan keselamatan khususnya Aparat kepolisian masih
belum menerapkan poin-poin regulasi PSSI dan regulasi FIFA dengan benar, aparat hanya
mengacu pada peraturan kepolisian dalam mengendalikan massa saat pertandingan Liga
sedang berlangsung. Agar tidak terjadi tragedi yang serupa, pihak kepolisian telah menyusun
peraturan kapolri no. 10 tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga,
yang berisi prosedur pengamanan yang lebih detail dengan mempertimbangkan regulasi FIFA
dalam penyusunannya, sehingga kompetensi olahraga khususnya sepakbola menjadi lebih
efektif.
Kata Kunci:
Aparat Kepolisian
Sepak Bola
Tragedi Kanjuruhan