Selama beberapa tahun belakangan ini, perkembangan asuransi di Indonesia menunjukkan angka kemajuan yang cukup baik. Perusahaan asuransi menunjukkan geliat pertumbuhan didalam usaha yang mereka jalankan, yang mana semakin hari semakin banyak nasabah yang mengunakan layanan asuransi di dalam kehidupan mereka. Kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa diri mereka sewaktu-waktu adalah salah satu penyebab tingginya jumlah pengguna asuransi belakangan ini. Hal ini tentu saja menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi, dimana akan semakin luas pasar yang bisa diolah dan dijadikan sebagai sasaran penjualan produk yang mereka miliki. Di tahun 2020 ada asuransi jiwa baru yang menghebohkan masyarakat yaitu asuransi jiwa unit link dengan kasusnya yang paling banyak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat 593 aduan tentang mis-selling produk. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah dari agen perusahaan asuransi yang telah mengambil Asuransi Jiwa Unit Link tersebut dan terkena dampak Mis-selling Produk. Dalam penelitian ini penulis mengenakan metode penulisan yaitu dengan metode Normatif dimana penelitian tersebut mengkaji dokumen dengan menggunakan bahan hukum pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum lain dengan menggunakan pendekatan konseptual, studi kasus yang mengacu pada undang-undang. Hasil penelitian ini menjelaskan bagai mana perlindungan hukum bagi nasabah dari agen perusahaan asuransi yang telah mengambil Asuransi Jiwa Unit Link tersebut dan terkena dampak Mis-selling Produk.
Kata Kunci:
Asuransi Jiwa
Unit Link
Mis-selling
Perlindungan Konsumen