Kasus penarikan obat cemaran merupakan isu yang mencemaskan dalam masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggungjawab untuk mengawasi dan memastikan keamanan obat-obatan yang beredar di pasaran. Namun, muncul kasus di mana BPOM terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, yang berakibat melanggar hak-hak konsumen, serta ketidakpuasan konsumen terhadap suatu merek obat. Penelitian ini bertujuan menganalisis tinjauan hukum pidana terkait lalai nya BPOM dalam kasus penarikan obat cemaran dan dampaknya terhadap hak-hak konsumen, juga bagi pelaku usaha farmasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus-kasus yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengidentifikasi dan mengevaluasi peraturan hukum yang berlaku serta menelaah kasus-kasus yang terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya perbaikan dalam sistem pengawasan BPOM, termasuk peningkatan komunikasi dan transparansi dengan konsumen, penguatan mekanisme penarikan produk yang tercemar, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kata Kunci:
Hukum, Kelalaian, Obat, Pelanggaran, Konsumen, Penarikan.