ANALISA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN ANCAMAN DALAM PUTUSAN NOMOR 749/K/Pid/2013
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Pemerasan adalah suatu kegiatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu
barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Dalam hal menguntungkan diri
sendiri atau orang lain terdapat inti delik atau delict bestanddelen yaitu barang siapa ,
kedua secara melawan hukum. ketiga,memaksa seseorang dengan kekerasan atau
ancaman. Pemerasan merupakan salah satu faktor penting bagi kelangsung hidup
manusia. Manusia hidup dan melakukan aktivitas kesehariannya diatas pemerasan
merupakan awal kejahatan yang berujung pidana. Dalam perkara pidana, pembuktian
selalu penting dan krusial. Terkadang dalam menangani suaru kasus, saksi-saksi, para
korban dan pelaku diam dalam pengertian tidak mau memberikan keterangan sehingga
membuat pembuktian menjadi hal yang penting. Pembuktian memberikan landasan dan
argument yang kuat kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktian
dipandang sebagai sesuatu tidak memihak, objektif, dan memberikan informasi kepada
hakim untuk mengambil kesipulan suatu kasus yang sedang disidangkan. terlebih dalam
perkara pidana, pembuktian sangatlah esensial karena yang dicari dalam perkara pidana,
adalah kebenaran materiil. Ketentuan tersebut merupakan keharusan dan kewajiban bagi
pemerintah untuk mengatur dari suatu kejahatan tindak pidana pemerasan dan
pengancaman yang diatur dalam undang –undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan
hukum pidana terdapat pada pasal 368 ayat (1) Kitab Undang –undang Hukum Pidana.
Kata Kunci: Pemerasan Pidana Tindak Pidana