PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA SINEMATOGRAFI TERHADAP PELANGGARAN DALAM STREAMING GRATIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut dengan “HKI” atau singkatan “HaKi”
merupakan hak yang timbul untuk suatu hasil pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia. Salah satu objek yang dilindungi dibidang hak
cipta adalah sinematografi yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UUHC. Yang termasuk
dalam karya sinematografi adalah film dokumenter, film iklan, film kartun, reportase atau
film cerita yang dibuat dengan skenario. Film adalah karya seni budaya yang merupakan
pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi
dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Semakin banyaknya situs film gratis di
internet mengubah kebiaasan masyarakat dari menonton film di bioskop menjadi
menyaksikannya pada situs di internet. Tentu saja ini membuat kerugian pada pencipta atau
pemegang hak cipta dikarenakan penyedia layanan situs tersebut melakukan penggandaan
pada film tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Film sebagai karya dan
kekayaan intelektual sudah seharusnya dilindungi oleh Undang-undang agar tidak
menghilangkan hak-hak yang dimiliki oleh penciptanya.
Kata Kunci: Hak Kekayan Intelektual (HKI) Sinematografi