PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Pada era globalisasi saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat pesat.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis – jenis dan
peluang bisnis – bisnis baru, yang dimana semua transaksinya melalui elektronik. Salah
satunya adalah dengan kegiatan perdagangan yang pada awalnya dilakukan secara bertemu
langsung dan bertatap muka antar para pihaknya juga mengalami perubahan yang dinamis.
Perubahan tersebut salah satunya disebabkan oleh perkembangan teknologi yang semakin hari
semakin canggih dan berinovasi, salah satu perkembangan teknologi yang paling nyata adalah
dengan ditemukannya internet. Internet merupakan teknologi yang memungkinkan kita
melakukan pertukaran informasi dengan siapapun dan dimanapun orang tersebut berada tanpa
dibatasi oleh ruang dan waktu. 1Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini membawa
kemajuan pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Tujuan umum penulisan artikelini
adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap transaksi E-Commerce
menurut Undang – Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan sejauh mana Undang
– undang mengatur mengenai kasus kasus perlindungan konsumen yang saaat ini banyak
terjadi di masyarakat. Adapun tujuan khusus penulisan artikelini adalah untuk memenuhi dan
melengkapi salah satu tugas dan persayaratan akademis guna dalam menyelesaikan studi Ilmu
Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ntuk
penelitian hukum empiris ini menggunakan tipe kualitatif, yaitu menjelaskan kenyataan yang
didapatkan dari kasus – kasus di lapangan. Metode ini memiliki fleksibitas yang tinggi bagi
peneliti dalam menentukan langkah – langkah dalam melakukan penelitian.
Kata Kunci: teknologi era globalisasi e-commerce