Pengertian perkara perdata adalah tersimpul atas dua keadaan yaitu ada perselisihan
dan tidak ada perselisihan. Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang menjadi pokok
perselisihan, ada yang dipertengkarkan dan ada yang disengketakan. Perselisihan atau
persengketaan itu tidak dapat dihapus atau diselesaikan oleh pihak-pihak itu sendiri,
melainkan memerlukan penyelesaian melalui hakim sebagai instansi yang berwenang
dan tidak memihak, contohnya sengketa warisan, jual-beli, dan lainlain. Suatu perkara
perdata terdapat juga pemohon dan termohon.
Pemohon adalah seseorang yang memohon kepada pengadilan untuk ditetapkan atau
ditegaskan sesuatu hak bagi dirinya atau tentang suatu situasi hukum tertentu, baginya
sama sekali tidak ada lawan (tidak berperkara dengan orang lain).
Termohon dalam hal ini bukanlah sebagai pihak tetapi perlu dihadirkan di depan sidang
untuk didengar keterangannya untuk kepentingan pemeriksaan, karena acara mohon
mempunyai hubungan hukum langsung dengan pemohon. Peradilan perdata yang
menyelesaikan perkara permohonan seperti di atas disebut peradilan yang tidak
sesungguhnya. Selanjutnya, ada suatu perkara yang tidak mengandung perselisihan.
Posita adalah rumusan dalil-dalil dalam surat gugatan. Sedangkan, Petitum adalah hal
yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Sebab Posita dan Petitum
merupakan syarat dalam suatu surat gugatan agar surat gugatan tersebut memenuhi
syarat formil.
Kata Kunci:
Perkara Perdata
Pemohon
Termohon
Posita dan Petitum