PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG MILIK DAERAH ANTARA PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN PERUSAHAAN ADVERTISING DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA ATAU DAERAH
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Di era globalisasi ini yang seperti ini sudah semakin maju mengingat kebutuhan manusia
semakin terus meningkat setiap harinya. Dalam memenuhi suatu kebutuhan , para produsen
saling berlomba–lomba dalam membuat suatu produk yang di mana memiliki nilai jual di
pasaran. Di mana suatu produk yang dibuat oleh produsen dapat laku di pasaran dan dikenal
banyak oleh khalayak luas. Di dalam perusahaan advertising ini terdapat suatu perjanjian di
mana dilakukan oleh perusahaan advertising dengan pihak yang disebut sebagai pemakai jasa
atau yang disebut dengan perjanjian sewa menyewa. Dikarenakan, dalam kewajibannya pihak
satu menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak lain, sedangkan untuk pihak yang
terakhir atau disebut dengan pihak kedua ini, yaitu dengan membayar sewa harga. Jadi, dengan
kata lain barang itu diserahkan namun tidak untuk dimiliki, tetapi hanya bisa dinikmati, dipakai
kegunaannya.Di dalam perusahaan advertising ini terdapat suatu perjanjian di mana dilakukan
oleh perusahaan advertising dengan pihak yang disebut sebagai pemakai jasa atau yang disebut
dengan perjanjian sewa menyewa. Dikarenakan, dalam kewajibannya pihak satu menyerahkan
barangnya untuk dinikmati oleh pihak lain, sedangkan untuk pihak yang terakhir atau disebut
dengan pihak kedua ini, yaitu dengan membayar sewa harga. Jadi, dengan kata lain barang itu
diserahkan namun tidak untuk dimiliki, tetapi hanya bisa dinikmati, dipakai kegunaannya.
Dengan demikianlah penyerahan tersebut yang di mana tadi hanya bersifat menyerahkan
kekuasaan belaka atas barang yang disewa itu. Mengetahui perjanjian sewa yang diberikan
kepada Pemerintah Kota Surabaya dengan pihak swasta. Mengetahui bagaimana Upaya hukum
penyelesaian perselisihan perjanjian sewa menyewa Barang Milik Daerah dengan Pihak
Advertising. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundangan
Kata Kunci: advertising globalisasi sewa harga