PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERSAMAAN MEREK RESTORAN (STUDI KASUS PUTUSAN NEGERI NOMOR46/Pdt.Sus-merek/2018/PN Niaga.Jkt.Pst)
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Pandemi covid-19 (corona virus diseases 2019) belum sepenuhnya berakhir. Warga Indonesia
banyak mengeluh mengenai dampak dari pandemi tersebut. Salah satunya adalah dampak pada
stabilitas ekonomi. Alhasil banyak warga yang memulai usaha di rumah, dan dipasarkan hingga ke
berbagai daerah. Sebelum dipasarkan, pemilik produk wajib mendaftarkan produknya ke
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mendapat Hak atas Kekayaan Intelektual,
dari produk tersebut. Kekayaan intelektual dalam bahasa Inggris disebut intellectual property
adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual Tujuan Umum dari penulisan artikel ini adalah
untuk mengetahui bagaimana peraturan hukum hak merek dagang terhadap dua restoran yang
memiliki nama dan logo yang sama. Untuk mengetahui cara menyelesaikan sengketa merek, yaitu
persamaan merek dagang antara dua restoran di Indonesia. Menganalisis tentang bagaimana
perlindungan hukum terhadap praktek peniruan merek dagang baik dari nama, maupun logo dari
kedua restoran Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan
penelitian yang menerapkan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki berdasarkan fakta. Data
penelitian dibedakan antara sumber data yang diperoleh dan buku atau pustaka serta internet.
Sumber data dibedakan menjadi sumber data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh
langsung dari masyarakat atau subjek penelitian penelitian. Data sekunder diperoleh dari bukubuku dan hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan atau internet.
Kata Kunci: Pandemi kekayaan intelektual merek