PENYELESAIAN SENGKETA MAHAR MUAJJALAH (MAHAR TERUTANG) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Mahar bukan merupakan syarat sah dalam perkawinan, jadi baik dibayar secara kontan
atau hutang (Mahar Muajjalah) tidak mengurangi syarat sah perkawinan. Namun bila
terjadi perselisihan tentang Mahar Muajjalah suatu hari belum ada Undang-Undang
yang mengatur secara jelas penyelesaiannya.Dalam Perkawinan Mahar diberikan suami
dengan telah ditetapkan kadarnya sebelumnya atau tidak ditetapkan. Mahar dapat
berupa uang atau barang. Mahar Muajjalah adalah mahar yang dibayarkan secara
hutang oleh suami dengan kerelaan dari istri menerimanya. Pembayaran mahar dapat
dilakukan dengan dicicil sampai lunas atau dibayar hutangnya setelah suami mampu
membayarnya.Perselisihan Mahar Muajjalah dapat diselesaikan sebagaimana dalam
Pasal 37 yaitu ke Pengadilan Agama atau cara lainnya yaitu Mediasi, Negosiasi dan
Arbitrase.Penyelesaian masalah Mahar Muajjalah adalah hal yang harus diputuskan
bersama oleh kedua belah pihak yaitu Suami dan Istri untuk memperoleh penyelesaian
yang baik bagi semua pihak.
Kata Kunci: Mahar Perkawinan