PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM UNDANG - UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah mengatur tata
cara pengurusan tagihan piutang secara cepat, adil, terbuka dan efektif, tetapi di dalam
praktek masih ditemui berbagai permasalahan yang menyebabkan hak para kreditur tidak
terpenuhi. Kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar
dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang Debitor, dimana Debitor tersebut
sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada
para Kreditornya. Dengan menggunakan penelitian normatif maka dapat diketahui
perlindungan hukum terhadap hak-hak para Kreditor dalam hukum kepailitan dan
penyelesaian utang antara para Kreditor dalam hukum kepailitan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kreditor Kepailitan