PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (Studi Putusan Nomor : 230/Pid.Sus/2014/PN.Bkl)
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Indonesia merupakan negara dengan tingkat perkembangan ekonomi yang cukup
signifikan. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang masih
menggunakan bahan bakar minyak sebagai sumber energi utama, baik yang digunakan
oleh pihak industri maupun masyarakat umum. Minyak dan gas bumi merupakan sumber
daya alam tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara. Dengan adanya UU Minyak dan
Gas Bumi, hukum diharapkan dapat secara maksimal memberikan kepastian, keadilan,
dan kesejahteraan bagi masyarakat dalam hal pengelolaan minyak dan gas bumi. Dalam
upaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi guna untuk mewujudkan
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat telah ditetapkan UU No. 22 Tahun
2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir yang
dilakukan oleh badan usaha harus mendapat izin usaha dari pemerintah yang meliputi
kegiatan pengangkutan, perniagaan, pengolahan, dan penyimpanan Bahan Bakar
Minyak. Dari keempat jenis kegiatan usaha diatas, jika tidak memiliki izin usaha untuk
melakukan kegiatan usaha tersebut, maka kegiatan usaha tersebut dianggap illegal.
Kata Kunci: Penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi