KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK YANG DIPEROLEH DARI PENYADAPAN HACKER DALAM HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Membuktikan adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau peristiwa yang
dikemukakan oleh para pihak dalam suatu kasus di pengadilan. Dalam perkembangan
masyarakat benda-benda elektronik merupakan kebutuhan dan merupakan hal yang
wajar apabila data atau sesuatu yang dihasilkan oleh benda-benda elektronik tersebut
merupakan bukti atas terjadinya suatu peristiwa yang juga dapat dinilai valid. Namun
seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, jenis alat bukti dalam
KUHAP mengalami perluasan makna. Sehingga hasil cetak dari informasi atau Dokumen
Elektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP. Penelitian ini
merupakan penelitian library research atau kajian pustaka. Data-data diperoleh dari
berbagai literatur yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu
mendeskripsikan kedudukan alat bukti elektronik menurut hukum pidana Indonesia.
Dalam kajian ini ditinjau dari aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian dengan
menggunakan alat bukti elektronik dan sah menurut hukum.
Kata Kunci: Pembuktian Alat Bukti elektronik