KEDUDUKAN PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.55499/judiciary.v13i2.82Kemajuan di bidang teknologi, komputer dan informasi mendukung pemanfaatan teknologi internet. Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktifitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Perdagangan itu juga tidak hanya mencakup skala nasional tetapi juga sampai pada tahap internasional. Penggunaan internet oleh pelaku usaha dalam bisnis berubah dari pertukaran informasi secara elektronik menjadi salah satu alat dalam strategi bisnis, seperti dalam hal pemasaran, penjualan dan pelayanan konsumen. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Timbulnya perjanjian dalam jual- beli karena adanya itikad baik dari penjual dengan pembeli yang saling melakukan perjanjian dengan baik. Jual-beli online atau e-commerce merupakan suatu transaksi komersial yang dilakukan antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, pelayanan atau peralihan hak. Namun dalam transaksi jual-beli online kedudukan pembeli sangatlah lemah dengan demikian pemerintah mengeluarkan peraturan yang melindungi pembeli dan larangan bagi penjual dalam jual beli itu sendiri. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembeli dalam jual-beli melalui internet diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dimana pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku usaha tersebut, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui pengadilan.
Kata Kunci: Jual-Beli Online Pembeli Perjanjian