PERAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN TANAH WARISAN
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Suatu fondasi ketika seseorang meninggal dunia terjadi peristiwa hukum yang penting,
yaitu penyerahan harta pewaris kepada ahli waris. Belum adanya hukum waris nasional,
menjadikan masyarakat banyak menggunakan waris adat dalam pembagian warisan.
Kenyataan tersebut dapat dilihat di Desa Wringinanom, Kabupaten Gresik. Tidak bisa
dipungkiri bahwa pembagian warisan bisa menimbulkan sengketa. Hukum adat tidak hanya
menjadi sumber utama pembangunan hukum nasional, tetapi juga alternatif penyelesaian
sengketa tanah warisan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kronologi sengketa tanah
dan penyelesaiannya yang terjadi di Desa Purwosari, serta menganalisis eksistensi Hukum
Adat untuk penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Wringinanom. Metode penelitian
yang dipakai dalam penelitian ini adalah sosio legal dan yuridis normatif , dengan deskriptif
analitis. Adapun analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan data
primer serta data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: (1) Sengketa
tanah warisan di Desa Wringinanom dialami oleh ahli waris Almarhum Bapak Wujud dan Ibu
Suliyah, yaitu anak terakhir mempunyai keinginan untuk mendapatkan jatah warisan lebih
banyak dibanding kakak-kakaknya; (2) Penyelesaian sengketa tanah warisan dimulai negosiasi
para ahli waris diteruskan mediasi melalui Kepala Desa, dengan hasil anak terakhir
mendapatkan harta warisan lebih banyak daripada kakak kakaknya; (3) Hukum Adat masih
dipakai untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan di Desa Wringinanom disebabkan
banyak kelebihan.
Kata Kunci: hukum waris metode sengketa