IMPLIKASI PEMBERIAN HAK PATEN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENEMU DI BIDANG TEKNOLOGI TERHADAP MINAT MEMATENKAN PRODUK DI LINGKUNGAN ITS SURABAYA

M. Djalil
M. Djalil: Universitas Bhayangkara

Abstrak

Setiap penemuan di bidang Teknologi pada dasarnya dapat diberi Paten. Untuk mendapatkan paten maka sebuah penemuan harus didaftarkan di kantor Paten. Setelah penemuan di daftarkan, maka kepada penemuan tersebut diberi nomor register Paten yang dimuat didalam Paten. Dengan telah didaftarkannya penemuan didalam daftar Paten ini maka diberikan perlindungan yang maksimal kepada penemu.