FAKTOR-FAKTOR PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKAWINAN SIRRI PADA PENGADILAN AGAMA SURABAYA

M. Djalil
M. Djalil: Universitas Bhayangkara

Abstrak

Perkawinan atau nikah adalah peristiwa penting dalam kehidupan
seseorang. Sesuatu yang sebelumya haram bagi dia, berubah menjadi
halal dengan sarana pernikahan. Hal tersebut dikarenakan pernikahan
adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh
kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Implikasi pernikahan pun
besar, luas dan beragam.