HUBUNGAN KERJA ANTARA DISTRIBUTOR DAN AGEN DITINJAU DARI PASAL 1233 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Riniadi Saswati
Riniadi Saswati: Universitas Bhayangkara

Abstrak

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Dalam pasal 1 angka 15 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah.