TAX PLANNING DAN LEGALITASNYA
Syafi'i
Universitas Bhayangkara
Universitas Bhayangkara
Riniadi Saswati
Universitas Bhayangkara
Universitas Bhayangkara
Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara, dalam rangka partisipasi dalam pembangunan bangsa melalui ketaatan dalam membayar. Tetapi di sisi yang lain sebagai warga negara (wajib pajak) akan merasa kehilangan sebagian “kekayaannya”. Sehingga bagaimana wajib pajak tetap taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tetapi dengan beban pajak yang minimal. Tax Planning merupakan sarana yang memungkinkan bagi wajib pajak untuk merencanakan pembayaran pajak yang minimal. Tax planning berarti merencanakan setiap kejadian transaksi dan didukung dengan kebijakan akuntansinya sehingga beban pajak dapat diminimalkan, tetapi dengan tidak melanggar peraturan perpajakan.