OPTIMALISASI PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERTAMBANGAN PASCA UU NO. 3/2020: KAJIAN YURIDIS NORMATIF

Oktavio Siwi Nagari
Oktavio Siwi Nagari: Universitas Bhayangkara Surabaya

Abstract

Aktivitas pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial apabila pengawasannya tidak berjalan optimal. Pengalihan sebagian besar kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menimbulkan kekaburan mengenai batas peran pemerintah daerah dalam pengawasan pertambangan pasca perubahan tersebut, sementara kajian yuridis yang secara khusus memetakan peran residual pemerintah daerah sekaligus merumuskan strategi optimalisasi pengawasannya masih terbatas jumlahnya. Penelitian ini bertujuan menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana peranan pemerintah daerah dalam pengawasan aktivitas pertambangan untuk pembangunan berkelanjutan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dan bagaimana strategi optimalisasi pengawasan tersebut dapat dirumuskan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan lima peran utama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yaitu sebagai pengawas kegiatan pertambangan, pengelola lingkungan, pengembang infrastruktur wilayah pertambangan, pemberdaya masyarakat, dan mitra koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat. Optimalisasi pengawasan memerlukan kombinasi tujuh langkah strategis, yang keberhasilan implementasinya sangat dipengaruhi oleh kepastian kerangka hukum, kapasitas kelembagaan, dan koordinasi lintas sektor, sebagaimana ditunjukkan oleh studi kasus di Jawa Tengah dan Bengkulu.

References

[1] Al-Banna, Hasan, F. C. Susila Adiyanta, and Muhamad Azhar. “Implementasi Pengawasan Usaha Pertambangan Komoditas Batuan Oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Di Wilayah Provinsi JawaTengah.” Diponegoro Law Journal 12, no. 4 (2023). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/40866.
[2] Amiq, Bachrul. Hukum Lingkungan: Sanksi Administratif Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2016.
[3] Anggraini, Dewi, and Syaifuddin Islami. “Penerapan Good Mining Practice Pada Aktivitas Pertambangan Emas Di Sumatera Barat.” Menara Ilmu 17, no. 2 (July 28, 2023). https://doi.org/10.31869/mi.v17i2.4580.
[4] Ardiyansyah, Didi, Radeni Ilyan Putra, Risna Armalia, Reflis Reflis, and Satria P Utama. “Analisis SWOT Peran Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Dalam Pengelolaan Berkelanjutan Pertambangan Batuan.” INSOLOGI: Jurnal Sains Dan Teknologi 4, no. 3 (June 15, 2025): 289–300. https://doi.org/10.55123/insologi.v4i3.5175.
[5] Fendri, Azmi. Pengaturan Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral Dan Batubara. 1st ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
[6] Hutagalung, Simon S., Yulianto Yulianto, and Feni Rosalia. “Global Trends in Social-Ecological Systems and Disaster Research: Bibliometric Insights.” Jàmbá: Journal of Disaster Risk Studies 17, no. 1 (September 30, 2025). https://doi.org/10.4102/jamba.v17i1.1874.
[7] Idrus, Nur Fadilah Al. “Dampak Politik Hukum Dan Respon Masyarakat Atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 3, no. 2 (September 30, 2022): 114–27. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.14898.
[8] Istiqomah, Hani, and Murry Darmoko. “Analisis Hukum Perizinan Ditinjau Dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah (Studi Kasus Pembangunan Masjid Di Kecamatan Wonocolo Surabaya).” Judiciary: Jurnal Hukum Dan Keadilan 11, no. 2 (2022). https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/131.
[9] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. “Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama.” Kementerian ESDM, 2022. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pertambangan-tanpa-izin-perlu-menjadi-perhatian-bersama.
[10] Li, Na, Yuanyuan Zhang, Yuqing He, Yan Wang, and Lei Wang. “Pseudo Response Regulators Regulate Photoperiodic Hypocotyl Growth by Repressing PIF4 / 5 Transcription.” Plant Physiology 183, no. 2 (June 2020): 686–99. https://doi.org/10.1104/pp.19.01599.
[11] Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 1st ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
[12] Mundzir, Hudriyah, Khrisna Hadiwinata, and Shohib Muslim. “Regulation of Recovery Region around Mine Based on Law Number 3 of 2020 Concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 Concerning Mineral and Coal Mining.” Journal of Law, Policy and Globalization 104 (December 2020). https://doi.org/10.7176/JLPG/104-06.
[13] Nugroho, Wahyu. “Persoalan Hukum Penyelesaian Hak Atas Tanah Dan Lingkungan Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Minerba.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 3 (September 1, 2020). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art7.
[14] Pambudi, Priyaji Agung, Suyud Warno Utomo, Soemarno Witoro Soelarno, and Noverita Dian Takarina. “Reklamasi Tambang Berkeadilan Dan Mensejahterakan.” Jurnal Mineral, Energi, Dan Lingkungan 7, no. 2 (March 4, 2024): 8. https://doi.org/10.31315/jmel.v7i2.9064.
[15] Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (2009).
[16] Putrie, Grasica Junear, and Jamil. “Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Judiciary: Jurnal Hukum Dan Keadilan 11, no. 1 (2022): 62–75. https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/121.
[17] Rahayu, Derita Prapti, and Faisal Faisal. “Politik Hukum Kewenangan Perizinan Pertambangan Pasca Perubahan Undang-Undang Minerba.” PANDECTA: Research Law Journal 16, no. 1 (2021). https://journal.unnes.ac.id/nju/pandecta/article/view/28013.
[18] Rijal, Syamsul, Aminuddin Ilmar, Maskun Maskun, and Nurul Hidayat Ab Rahman. “Restoration of Central Power or Betrayal of Regional Autonomy? Analysis of the Impact of Recentralization of Mining Authority in the Era of Limited Autonomy.” Journal of Law and Legal Reform 5, no. 4 (December 15, 2024): 1793–1820. https://doi.org/10.15294/jllr.v5i4.14466.
[19] Sena, Andika Dharma. Optimalisasi Penanggulangan Pertambangan Batu Bara Ilegal Guna Mencegah Dampak Kerusakan Lingkungan Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Daerah. 1st ed. Lembang: Sespim Polri, 2023.
[20] Sumpena, Endang, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, and Ujang Bahar. “Optimalisasi Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Perseroda Pertambangan Dan Perbankan.” Jurnal Ilmiah Living Law 15, no. 2 (July 31, 2023): 96–107. https://doi.org/10.30997/jill.v15i02.9741.
[21] Utami, Novita Eka. “Sentralisasi Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Tambang Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Mineral Dan Batubara.” Jurnal Lex Renaissance 8, no. 2 (December 1, 2023): 360–78. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art10.
[22] Waxman, Elizabeth S., and Donna Lee Gerber. “Pseudoprogression and Immunotherapy Phenomena.” Journal of the Advanced Practitioner in Oncology 11, no. 7 (September 1, 2020). https://doi.org/10.6004/jadpro.2020.11.7.6.
[23] Winarno, Budi. Melawan Gurita Neoliberalisme. Jakarta: Erlangga, 2010.