KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Dewan Perwakilan Daerah adalah gambaran salah satu dari beberapa Lembaga legislative. DPD memiliki landasan konstitusional mengenai kewenangannya yang terbatas, jika hal ini di biarkan dapat menyebabkan ini implikasi negative pada kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Ketidakmaksimalan wewenang DPD dalam memproduksi produk ligislasi (undang-undang) membuat DPD hanya seperti Lembaga yang sifatnya auxiliary (lembaga penunjang), bahkan hingga saat ini maish banyak wacana orang-orang yang menginginkan DPD untuk dibubarkan, padahal pada kenyataannya jika DPD dapat bekrja secara maksimal maka akan mampu dijadikan momentum untuk menambah kekuatan DPD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sukmah DPD jika suatu norma undang-undang dibentuk dengan penalaran filsafat hukum tanpa adanya penyakit gangguan oleh kepentingan politik akan tetap menghasilkan lemahnya kewenangan yang dimiliki DPD. Kedepannya diharap DPD dapat diperkuat dengan melakukan purifikasi struktur parlemen yang berlandaskan atas strong bicameralism. Demi mengimplikasinnya pada proses pembuatan undang-undang (DPR-DPD-Presiden) yang harmonis dan berkualitas serta terwujudnya otonomi daerah yang bahagia.
Kata Kunci: DPD Kedudukan Undang-undang Wewenang