ANALISIS HUKUM PERIZINAN DITINJAU DARI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) RUMAH IBADAH (STUDI KASUS PEMBANGUNAN MASJID DI KECAMATAN WONOCOLO SURABAYA)
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Masjid merupakan salah satu rumah ibadah wajib bagi umat muslim. Jika ingin mendirikan bangunan untuk fasilitas umum, maka pihak pengelola ada baiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan kepada Bupati atau Walikota untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah. Penelitian ini menerapkan penelitian hukum empiris yang mana suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata berdasarkan pengamatan langsung. Tempat penelitian dilakukan di Masjid Syifaul Qulub. Jika ingin melaksanakan pembangunan masjid maka terlebih dahulu meminta surat perizinan pembangunan tempat ibadah kepada Bupati atau Walikota melalui website milik dppb.
Kata Kunci: Hukum Perizinan Izin Mendirikan Bangunan Pembangunan Masjid