BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERIKAT DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas mengenai bagaimana perlindungan hukum yang dimiliki oleh pekerja atau buruh yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Undang-Undang yang mengubah dan memperbarui Undang-Undang Ketenagakerjaan Sebelumya, penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji hukum positif dengan menggunakan Metode Pendekatan Masalah Statue Approach dan Comparative Approach karena dalam penelitian ini penulis melakukan perbandingan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menggunakan Pendekatan Masalah tersebut didapatkan bahwa pekerja yang terikat dengan PKWT Pasca Undang-Undang Cipta Kerja mendapatakan perlindungan hukum melalui Uang Kompensasi yang diberikan oleh perusahaan apabila PWKT yang dilakukan oleh pekerja tersebut telah usai.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pekerja