HAK-HAK MASYARAKAT DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DAN BEREKSPRESI DI MUKA UMUM TERLINDUNGI OLEH HUKUM
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam penggunaannya telah merugikan atau menjatuhkan orang lain, maka bisa dibilang itu adalah perbuatan ujaran kebencian. Ujaran kebencian merupakan suatu perbuatan yang termasuk ke dalam tindak pidana. Negara Indonesia telah mengatur hukuman bagi yang melakukan perbuatan ujaran kebencian di media sosial yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi di muka umum terlindungi oleh hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan penelitian normatif yaitu dengan cara studi kepustakaan. Sumber data yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah kepustakaan. Tipe penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Mengacu pada penggunaan pasal-pasal, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana ujaran kebancian. Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia sudah dijamin oleh konstitusi dan aturan perundang-undangan, namun perlunya pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan untuk menghormati hak dan reputasi orang lain agar kasus tindak pidana ujaran kebencian dapat ditekan seminimal mungkin.
Kata Kunci: Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Penegakan Hukum Ujaran Kebencian