PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMBELIAN BARANG MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA SITUS WWW.LAZADA.CO.ID DIKAITKAN DENGAN UU No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Bagi konsumen yang melakukan transaksi e – commerce perlu diupayakan pengaturan
yang memadai dan mampu mengatur segala aktivitas konsumen. Peraturan tersebut harus
dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Perlindungan hukum bagi
konsumen tersebut diatur dalam pengaturan yang berlaku di Indonesia, saat ini yaitu
Undang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (selanjutnya disebut
UUPK) dan Undang – Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun
2016. Berdasarkan hal ini, peniliti tertarik untuk mengadakan penilitian dengan
permasalahan : a. Bagaimana aspek hukum pembelian barang melalui transaksi
elektronik. b. Bagaimana perlindungan konsumen atas pembelian barang melalui situs
www.Lazada.co.id. Untuk penelitian hukum yang bersifat normatif ini, maka penulis
akan menggunakan tipe penelitian normatif, yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penelitian hukum positif, dalam hal ini adalah bahan hukum tertulis, khususnya
yang berhubungan dengan konsumen dan transaksi elektronik. Bahan hukum tertulis
yang dimaksud adalah undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian dan
pembahasan menunjukkan a) pengaturan pembelian barang melalui transaksi elektronik
( e – commerce ), memuat tentang : tinjauan mengenai transaksi elektronik beserta
perkembangan, asas, manfaat dan faktor pendorong transaksi elektronik, lalu tata cara
pembelian barang melalui transaksi elektronik dan keabsahan perjanjian pembelian
barang melalui trasaksi elektronik. b) Perlindungan konsumen atas pembelian barang
melalui situs Lazada ditinjau dari undang – undang perlindungan konsumen, memuat
tentang hak dan kewajiban pelaku usaha, wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha lalu
perlindungan konsumen bila terjadi sengketa. Adapun saran dalam penilitian ini adalah
Pemerintah hendaknya segera membuat Undang – Undang Perlindugan Konsumen
dalam transaksi elektronik karena nantinya transaksi elektronik akan menjadi suatu
keniscayaan, sehingga pemerintah jangan sampai tertinggal perangkat hukumnya.
Meskipun saat ini telah ada Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
mengakomodir transaksi elektronik.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Wanprestasi