Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Lolita Permanasari, SH., M.Hum., Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kesehatan Pekerja Harian Lepas di PT. Coronet Crown Sidoarjo , Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan): Vol. 6 Issue. 1 (2017)
Hak cipta adalah suatu ide dasar sistem hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah mewujudkan secara khas sehingga dapat dilihat, didengar, atau dibaca. Perkembangan pengaturan masalah hak cipta berjalan dengan perkembangan masyarakat, baik tingkat perkembangan sosialnya maupun tingkat perkembangan teknologinya. Materi atau isi peraturan perundang-undangan mengikuti kebutuhan masyarakat, baik menyangkut lamanya perlindungan, jenis bidang yang dilindungi, lingkup cakupan berlakunya ketentuan, maupun sanksi yang akan diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan tersebut.