PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PEMBAJAKAN DITINJAU DARI UU NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

Lolita Permanasari, SH., M.Hum.
Lolita Permanasari, SH., M.Hum.: Universitas Bhayangkara

Abstrak

Hak cipta adalah suatu ide dasar sistem hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah mewujudkan secara khas sehingga dapat dilihat, didengar, atau dibaca. Perkembangan pengaturan masalah hak cipta berjalan dengan perkembangan masyarakat, baik tingkat perkembangan sosialnya maupun tingkat perkembangan teknologinya. Materi atau isi peraturan perundang-undangan mengikuti kebutuhan masyarakat, baik menyangkut lamanya perlindungan, jenis bidang yang dilindungi, lingkup cakupan berlakunya ketentuan, maupun sanksi yang akan diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan tersebut.