ANALISIS TERHADAP INTEGRASI NARAPIDANA DALAM MASYARAKAT SETELAH BEBAS DARI RUMAH TAHANAN DESA KARANGLO KECAMATAN POLANHARJO KABUPATEN KLATEN

Soedjari Amari
Soedjari Amari: Universitas Bhayangkara

Abstrak

Narapidana adalah manusia biasa seperti manusia lainnya hanya karena melanggar norma hukum yang ada, maka dipisahkan oleh hakim untuk menjalani hukuman. Pemidanaan adalah suatu upaya terakhir dalam pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan. Penulis akan membatasi penggunaan pidana dalam batas-batasnya dan juga harus diusahakan untuk lebih dahulu menerapkan sanksi-sanksi lain yang tidak bersifat pidana.