Reog adalah salah satu budaya daerah Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat, yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur. Sedangkan paten adalah suatu perlindungan terhadap suatu kekayaan intelektual dan mendapat suatu pengakuan. Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Hak Paten dalam Pasal 99 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan”.