KONSEKUENSI HUKUM PELANGGARAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN FRASA BERSIFAT MENDESAK

Miftakhul Fuadi
Indi Nuroini
Miftakhul Fuadi: Universitas Bhayangkara Surabaya
Indi Nuroini: Universitas Bhayangkara Surabaya

Abstrak

Di dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 52, terdapat frasa yang berpotensi menimbulkan tafsir ganda, yaitu "pelanggaran mendesak." Frasa ini tidak disertai dengan definisi atau penjelasan yang memadai. Ketiadaan aturan yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja.Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif. Penelitian hukum ini bersifat normatif, karena berlandaskan pada norma-norma dan asas-asas dalam hukum positif. Fokus penelitian terletak pada kajian terhadap bahan pustaka dan data sekunder lainnya, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada aspek pembentukan dan penerapan hukum. Selain itu, penelitian ini juga menerapkan pendekatan analitis dengan cara menafsirkan istilah-istilah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang relevan. Berdasarkan jenis penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, karena fokus kajiannya terletak pada berbagai peraturan hukum yang menjadi tema sentral penelitian.Pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja telah diatur secara jelas dan rinci didalam Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana didalam Undang-Undang no.6 Tahun 2023 itu juga sudah diatur mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja dan juga salah satunya alasan yang biasanya digunakan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelanggaran bersifat mendesak. Adapun konsekuensi hukum yang terjadi ketika adanya pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelanggaran yang bersifat mendesak maka pihak pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon hanya mendapatkan uang pengganti hak ataupun uang penghargaan masa kerja.

Referensi

[1] A. Ridwan Halim. Hukum Perburuhan: Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
[2] Abim Pramudya, Anggada, Muhammad Rouf Purnama, Ninnes Sri Andarbeni, Putri Nurjayanti, and M Isa Anshori. “Implementasi Budaya Kerja Dan Gaya Kepemimpinan Terhadap Peningkatan Kinerja Karyawan.” Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis Dan Manajemen 1, no. 4 (October 12, 2023): 24–40. https://doi.org/10.47861/sammajiva.v1i4.505.
[3] Asikin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. 8th ed. RajaGrafindo Persada, 2010.
[4] Daghustan, Muhammad Naufal, and Indi Nuroini. “Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.” Judiciary: Jurnal Hukum Dan Keadilan 11, no. 2 (2023): 1–39.
[5] Hidayani, Sri, and Riswan Munthe. “Aspek Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Pengusaha.” Jurnal Mercatoria 11, no. 2 (2018): 127–140. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i2.2017.
[6] Hussein, Raheem Yasir, Azhar Abed Mohise Alrikabi, Mohammed Madhi Salim, Abbas Ali Mohammed, Ali Salah Hasan, and Krar Muhsin. “The Role of Job Creation in Achieving Economic Growth.” Himalayan Journal of Economics and Business Management 4, no. 1 (2023): 248-.255. https://doi.org/https://doi.org/10.47310/hjebm.2023.v04i01.030.
[7] Indonesia, Pemerintah Pusat. “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” 2003. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013.
[8] Ketenagakerjaan, Kementrian. “Perusahaan Yang Terdaftar Di WLKP Online, s.d. Bulan Februari Tahun 2025,” 2025. https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2654.
[9] ———. “Tenaga Kerja Ter-PHK, Januari Tahun 2025,” 2025. https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2653.
[10] Marbun, Rocky. Jangan Mau Di-PHK Begitu Saja. 1st ed. Jakarta: Visimedia Pustaka, 2010.
[11] Marx, Karl. Capital: A Critique of Political Economy. London: Penguin Books, 182AD. https://ect.humspace.ucla.edu/wp-content/uploads/2025/04/Marx-Capital-Vol-1-Chap-1.pdf.
[12] Mohamad, Muzakir Syah S. “Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Negara Hukum: Dilema Implementasi Dan Reformasi Hukum Di Indonesia.” Judge: Jurnal Hukum 6, no. 6 (2025): 699–711. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1485.
[13] Pemerintah Pusat Indonesia. “Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja,” 2021. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021.
[14] ———. “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” 1999. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999.
[15] ———. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” 2023. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023.
[16] Puannandini, Dewi Asri, Dwinan Ali Dzulfqar, Abdul Sandika, and Mahesa Ahmad Pradipta. “Kesejahteraan Pekerja Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Media Akademik 3, no. 7 (2025): 1–15. https://doi.org/https://doi.org/10.62281/v3i7.2558.
[17] Putra, Dony Setiawan. “Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Sebagai Perseroan Terbatas Dalam Kasus Jual Beli Manusia.” Jurnal Hukum Magnum Opus 2, no. 1 (2019): 89–98. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2183.
[18] Qamar, Nurul. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi. Sinar Grafika, 2018.
[19] Satu Data Ketenagakerjaan . “Tenaga Kerja Ter-PHK, Januari-Agustus Tahun 2025,” September 2025. https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2782.
[20] Soepono, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan, 1981.
[21] Sufiarina, Jarot Digdo Ismoyo, Loso Judijanto, Yeti Kurniati, Andi Annisa Nurlia Mamonto, Apriyanto, Poetri Enindah Suradinata, et al. Hukum Perdata: Asas-Asas Dan Perkembangannya. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
[22] Susiani, Dina. Hukum & Hak Asasi Manusia. Tahta Media Group, 2022.
[23] Tampubolon, Manotar, Ady Purwoto, Aisyah Dinda Karina, Henry Kristian Siburian, Kasiani, Herniati, Andrew Shandy Utama, et al. Hukum Ketenagakerjaan. Edited by Diana Purnama Sari and Devi Adry. Global Ekskutif Teknologi, 2023.
[24] Tamsiya, Marina Anasta, Prasetyo, Nanda Ingzurli, Susi Maelani, Griselda Amelia, Aryana Nurwahidah, and Aep Saipul Fazri. Hubungan Industrial Dan Hukum Perburuhan. Bekasi: Alungcipta, 2025.