KONSEKUENSI HUKUM PELANGGARAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN FRASA BERSIFAT MENDESAK
Abstrak
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 52, terdapat frasa yang berpotensi menimbulkan tafsir ganda, yaitu "pelanggaran mendesak." Frasa ini tidak disertai dengan definisi atau penjelasan yang memadai. Ketiadaan aturan yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja.Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif. Penelitian hukum ini bersifat normatif, karena berlandaskan pada norma-norma dan asas-asas dalam hukum positif. Fokus penelitian terletak pada kajian terhadap bahan pustaka dan data sekunder lainnya, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada aspek pembentukan dan penerapan hukum. Selain itu, penelitian ini juga menerapkan pendekatan analitis dengan cara menafsirkan istilah-istilah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang relevan. Berdasarkan jenis penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, karena fokus kajiannya terletak pada berbagai peraturan hukum yang menjadi tema sentral penelitian.Pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja telah diatur secara jelas dan rinci didalam Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana didalam Undang-Undang no.6 Tahun 2023 itu juga sudah diatur mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja dan juga salah satunya alasan yang biasanya digunakan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelanggaran bersifat mendesak. Adapun konsekuensi hukum yang terjadi ketika adanya pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelanggaran yang bersifat mendesak maka pihak pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon hanya mendapatkan uang pengganti hak ataupun uang penghargaan masa kerja.
