Kewajiban Pengangkut Udara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 Pengangkut Udara telah diatur prosedur pembatalan atau penundaan penerbangan yang mana bahwa pihak maskapai harusnya memberitahukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum waktu keberangkatan. Meskipun, dalam prakteknya masih ada banyak lagi pihak maskapai melakukan pembatalan secara sepihak. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah agar penumpang maskapai memahami hak-hak perlindungan hukum yang dapat dilakukan apabila jadwal penerbangannya dibatalkan secara sepihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian membahas berbagai teori hukum, konsep-konsep hukum, asas-asas hukum putusan-putusan pengadilan, erta perjanjian-perjanjian antara pihak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum yang dapat diupayakan oleh pihak penumpang yang merasa dirugikan oleh maskapai penerbangan karena jadwal penerbangannya dibatalkan secara sepihak oleh pihak maskapai dapat mengajukan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke Pengadilan Negeri maupun melalui luar pengadilan.
Kata Kunci: Hukum, Konsumen, Pembatalan, Perlindungan, Penumpang.