LEMBAGA HUKUM SANKSI HUKUMAN BERSYARAT
Universitas Bhayangkara
Hukuman bersyarat diperuntukkan khususnya bagi pelaku kejahatan yang melakukan sesuatu
perbuatan atas dorongan atau hasrat insindentil tertentu dan hukum memandang serta
memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana yang demikian untuk kembali ke jalan
yang benar, kepada pelaku tindak pidana yng bersangkutan masih memungkinkan untuk
diharapkan kesempatan tersebut diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersangkutan.
Tujuan pokok dari lembaga hukuman bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan
kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah atau terpidana agar dapat memperbaiki diri
dan merehabilitasi dirinya bukan berada dan bukan ditempatkan di dalam Lembaga
Pemasyarakatan (LP), akan tetapi terpidana dihukum untuk ditempatkan dan berada dalam
lingkungan serta berada di tengah-tengah masyarakat di mana seorang terpidana tersebut
bertempat tinggal atau berdomisili dan beraktivitas.
Apabila suatu hukuman bersyarat dijatuhkan dalam waktu relatif singkat misalnya 4 bulan
kepada seorang terpidana, maka sanksi tersebut dipandang oleh hukum terlalu singkat
sehingga kurang dapat mencapai tujuannya yakni untuk mengusahakan dan mampu
memperbaiki serta merehabilitasi terpidana untuk kembali ke jalan yang benar.