Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya disebut: Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disingkat UUPTPK, tidak memberikan penjelasan secara jelas terhadap unsur “penyalahgunaan kewenangan” pada Pasal 3 UUPTK. Ketidakjelasan dalam menentukan konsep dan parameter unsur “penyalahgunaan kewenangan” menimbulkan terjadinya keragaman penafsiran putusan pengadilan mengenai konsep dan parameter unsur “penyalahgunaan kewenangan” karena tidak adanya batasan yang jelas.