REGULASI DAN IMPLIKASI HUKUM PEMBANGUNAN SMELTER SEBAGAI STRATEGI HILIRISASI INDUSTRI TAMBANG DI INDONESIA
Abstract
Kebijakan hilirisasi industri tambang melalui pembangunan smelter menghadapi persoalan mendasar berupa lemahnya kepastian hukum akibat tumpang tindih kewenangan perizinan pusat dan daerah, pengawasan lingkungan yang belum optimal, serta ketertinggalan regulasi dari perubahan kebijakan ekspor mineral mentah. Rumusan masalah artikel ini adalah bagaimana kerangka regulasi mengatur pembangunan smelter di Indonesia dan implikasi hukum apa yang timbul dari penerapannya. Tujuan penelitian adalah menganalisis konsistensi antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan turunannya dengan praktik pembangunan smelter, khususnya pada aspek lingkungan, investasi, dan hak masyarakat sekitar tambang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, data dihimpun melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, lalu dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan perizinan pasca UU No. 3/2020 belum sepenuhnya menghilangkan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan dengan Persetujuan Lingkungan, sementara pendekatan berbasis risiko dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 masih menyisakan celah pengawasan, sebagaimana tampak pada kasus smelter yang beroperasi sebelum AMDAL rampung. Artikel ini merekomendasikan harmonisasi regulasi lintas kementerian, penguatan pengawasan preventif, dan pelibatan masyarakat lokal secara mengikat dalam proses persetujuan lingkungan smelter.
