REGULASI DAN IMPLIKASI HUKUM PEMBANGUNAN SMELTER SEBAGAI STRATEGI HILIRISASI INDUSTRI TAMBANG DI INDONESIA

Ayunda Putri Shalsabilla
Bagus Teguh Santoso
Ayunda Putri Shalsabilla: Universitas Bhayangkara Surabaya
Bagus Teguh Santoso: Universitas Bhayangkara Surabaya

Abstract

Kebijakan hilirisasi industri tambang melalui pembangunan smelter menghadapi persoalan mendasar berupa lemahnya kepastian hukum akibat tumpang tindih kewenangan perizinan pusat dan daerah, pengawasan lingkungan yang belum optimal, serta ketertinggalan regulasi dari perubahan kebijakan ekspor mineral mentah. Rumusan masalah artikel ini adalah bagaimana kerangka regulasi mengatur pembangunan smelter di Indonesia dan implikasi hukum apa yang timbul dari penerapannya. Tujuan penelitian adalah menganalisis konsistensi antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan turunannya dengan praktik pembangunan smelter, khususnya pada aspek lingkungan, investasi, dan hak masyarakat sekitar tambang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, data dihimpun melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, lalu dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan perizinan pasca UU No. 3/2020 belum sepenuhnya menghilangkan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan dengan Persetujuan Lingkungan, sementara pendekatan berbasis risiko dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 masih menyisakan celah pengawasan, sebagaimana tampak pada kasus smelter yang beroperasi sebelum AMDAL rampung. Artikel ini merekomendasikan harmonisasi regulasi lintas kementerian, penguatan pengawasan preventif, dan pelibatan masyarakat lokal secara mengikat dalam proses persetujuan lingkungan smelter.

References

[1] Baskoro, Aji. “ESG Dan Tata Kelola Hilirisasi Critical Minerals: Mampukah Infrastruktur Hukum Indonesia Menjamin Keberlanjutan Dan Keadilan?” Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional 14, no. 1 (May 15, 2025). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i1.2069.
[2] Bujani, Melky, Fransiscus Tangkudung, and Marthin Lambonan. “Perizinan Penggunaan Smelter Oleh Perseroan Terbatas Freeport Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan” 10 (2022). https://www.republika.co.id/berita/r0uj7f472/preside.
[3] Eka Utami, Novita. “Sentralisasi Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Tambang Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Mineral Dan Batubara.” Jurnal Lex Renaissance 8, no. 2 (December 1, 2023): 360–78. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art10.
[4] Kementerian ESDM RI. “7 Smelter Selesai, Hilirisasi Terus Berjalan Sesuai Undang-Undang,” January 2023. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/7-smelter-selesai-hilirisasi-terus-berjalan-sesuai-undang-undang-.
[5] Laura, Jean, and Dinda Dinanti. “Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Pelanggaran Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Di Provinsi Jakarta.” Jurnal Hukum Dan Keadilan, January 16, 2026, 52–63. https://doi.org/10.55499/judiciary.v14i2.354.
[6] Lelisari, Lelisari, Hamdi Hamdi, and Imawanto Imawanto. “Kemunduran Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 9, no. 2 (August 17, 2021): 404–21. https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.907.
[7] Mbuna, Laode, and Fitrah Rahmadani. “Hilirisasi Pertambangan Sebagai Instrumen Investasi Berkelanjutan Dalam Perpanjangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).” Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology 4, no. 2 (April 27, 2026): 52–59. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.8241.
[8] Menteri ESDM. “Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2017,” 2017.
[9] Project Multatuli. “Proyek Triliunan Smelter Nikel Di Kaltim: Dimulai Tanpa AMDAL, Mencemari Lingkungan & Diduga Bermasalah Soal Ketenagakerjaan,” 2023. https://projectmultatuli.org/proyek-triliunan-smelter-nikel-di-kaltim-dimulai-tanpa-amdal-mencemari-lingkungan-diduga-bermasalah-soal-ketenagakerjaan/.
[10] Suryani, Anna, Iwan Darmawan, and Agus Satory. “Legal Formalism in Amendments to Mining Law in Indonesia.” Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 02 (2025): 131–44. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v12i02.1198.
[11] Tarigan, Khairin Ulyani, and Mahmul Siregar. “Implikasi Hukum Regional Comprehensive Economic Partnership Terhadap Regulasi Perdagangan Internasional Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 2 (2023): 117–25. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.131.
[12] Widyaningrum, Tuti, and Muhammad Rifqi Hamidi. “Pembaruan Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Menuju Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berkelanjutan Untuk Masyarakat Indonesia.” IBLAM LAW REVIEW 4, no. 3 (September 10, 2024): 11–22. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.436.
[13] Zainuddin. “Environmental Law Enforcement in Illegal Mining Cases in Indonesia.” International Journal of Criminal Justice Sciences 18, no. 2 (September 28, 2023): 40–56. https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/675.