EFEKTIVITAS PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI) DI INDONESIA

Anggi Lesmana
Bagus Teguh Santoso
Anggi Lesmana: Universitas Bhayangkara Surabaya
Bagus Teguh Santoso: Universitas Bhayangkara Surabaya

Abstract

Pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi persoalan tata kelola sumber daya alam yang belum terselesaikan di Indonesia, meskipun negara memegang kendali penuh atas pemberian dan pencabutan izin usaha pertambangan. Praktik ini terus berlangsung karena lemahnya pengawasan pemerintah daerah, tumpang tindih batas kawasan hutan dengan Wilayah Usaha Pertambangan, serta penegakan hukum yang belum memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah dalam menanggulangi PETI, mengidentifikasi faktor penghambatnya, dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih terukur. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, didukung analisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan bidang pertambangan dan lingkungan hidup serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik terbitan 2021 sampai 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan PETI oleh pemerintah daerah belum berjalan efektif akibat keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka otonomi daerah. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minerba juga belum diikuti konsistensi eksekusi putusan sehingga efek jera yang diharapkan menurut teori deterrence tidak tercapai. Penelitian ini merekomendasikan penegasan pembagian kewenangan pengawasan antartingkat pemerintahan, digitalisasi sistem perizinan dan pemantauan tata ruang pertambangan, serta penguatan mekanisme pemantauan eksekusi putusan pidana sebagai langkah konkret untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi sesuai kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.

References

[1] Efendi. “Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam Pada Era Otonomi Khusus Di Aceh” 3, no. 2 (2014): 1–10.
[2] Fachrurrozi, Yusuf. Sanksi Pidana Pertambangan Ilegal, 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-pidana-pertambangan-ilegal-lt67d3b8f04519b/.
[3] Karondia, Loryena Ayu, Irma Yusiyanti Yusiyanti, Devika Rahma Damayanti Y Yusuf, and Nurya Ramadhania. “Hak Memperoleh Lingkungan Hidup Yang Sehat Serta Kewajiban Perlindungan Lingkungan Hidup Di Kota Samarinda.” De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 1, no. 9 (September 30, 2021). https://doi.org/10.56393/DECIVE.V1I9.522.
[4] Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. “Mencegah Kerugian Negara Di Sektor Kehutanan: Sebuah Kajian Tentang Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Dan Penatausahaan Kayu.” Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2015. https://www.neliti.com/publications/45225/.
[5] Lutfi, Muhammad, Emi Sukiyah, and Nana Sulaksana. “Analisis Zonasi Lahan Usaha Tambang Menggunakan Metode K-Means Clustering Berbasis Sistem Informasi Geografi.” Jurnal Teknologi Mineral Dan Batubara 15, no. 1 (2019): 49–61. https://doi.org/10.30556/jtmb.vol15.no1.2019.978.
[6] Marzuki, Ismail. “Diskursus Khilafah Dalam Kajian Fiqh Siyasah Klasik Dan Kontemporer.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 15, no. 2 (November 26, 2021): 325–44. https://doi.org/10.24090/MNH.V15I2.4159.
[7] Nuryanty, Cut Dian, Etty Riani, Zaenal Abidin, Surjono Hadi Sutjahjo, and Agung Riyadi. “Mercury Contamination from Artisanal Small-Scale Gold Mining Activities in Simpenan District, Sukabumi Regency, West Java, Indonesia.” Asian Journal of Water, Environment and Pollution 21, no. 4 (July 25, 2024): 83–89. https://doi.org/10.3233/AJW240049.
[8] Programme, United Nations Development. “Governance for Sustainable Human Development. United Nations Development Programme,” 1997.
[9] Republik Indonesia. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
[10] ———. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2009).
[11] ———. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (2020).
[12] Saputra, W, B Haryono, and T Prasetyo. “Connectivity Gaps and Validation Latency in Indonesia’s National e-Procurement System: Evidence from LPSE Regional Deployment.” Asian Journal of E-Government and E-Democracy 5, no. 1 (2023): 34–52.
[13] Syafliansah, Esti Royani, Juni Gultom, and Hari Selamet. Metode Penelitian Hukum, 2031. https://www.researchgate.net/publication/391629907_Metode_Penelitian_Hukum.
[14] Tobuhu, Clarisa Abigael, and Edwin Neil Tinangon. “Kewenangan Perizinan Pertambangan Pasca Perubahan Undang-Undang Mineral Dan Batubara,” 2018.
[15] Tute, Cahyani, Fenty U. Puluhulawa, and Apripari. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Pidana Illegal Mining: Menelisik Akar Disparitas Putusan Di Peradilan.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (November 24, 2025): 8521–37. https://doi.org/10.61104/ALZ.V3I6.2563.