EFEKTIVITAS PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI) DI INDONESIA
Abstract
Pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi persoalan tata kelola sumber daya alam yang belum terselesaikan di Indonesia, meskipun negara memegang kendali penuh atas pemberian dan pencabutan izin usaha pertambangan. Praktik ini terus berlangsung karena lemahnya pengawasan pemerintah daerah, tumpang tindih batas kawasan hutan dengan Wilayah Usaha Pertambangan, serta penegakan hukum yang belum memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah dalam menanggulangi PETI, mengidentifikasi faktor penghambatnya, dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih terukur. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, didukung analisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan bidang pertambangan dan lingkungan hidup serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik terbitan 2021 sampai 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan PETI oleh pemerintah daerah belum berjalan efektif akibat keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka otonomi daerah. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minerba juga belum diikuti konsistensi eksekusi putusan sehingga efek jera yang diharapkan menurut teori deterrence tidak tercapai. Penelitian ini merekomendasikan penegasan pembagian kewenangan pengawasan antartingkat pemerintahan, digitalisasi sistem perizinan dan pemantauan tata ruang pertambangan, serta penguatan mekanisme pemantauan eksekusi putusan pidana sebagai langkah konkret untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi sesuai kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.
