Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran perlindungan konsumen atas hak informasi dalam transaksi online dengan cara menganalisis perlindungan konsumen pada parktek nyatanya serta pertanggung jawaban pelaku usaha dalam penyelesaian pelanggaran hak informasi dalam jual beli online yang merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan Konseptual. Teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka, studi dokumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen atas hak informasi dalam jual beli online belum berjalan semestinya karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum dapat diimplementasikan disebabkan pelaku usaha masih mengabaikan kewajiban, larangan serta hak-hak konsumen. Khususnya pada pemberian informasi yang benar, jelas dan jujur. Hal ini disebabkan karena pelaku usaha semata-mata mencari keuntungan diri sendiri. Akibatnya konsumen kesulitan mendapatkan jaminan atas hak-hak konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha atau penjual disini adalah melakukan ganti kerugian yang didasari Pasal 19 (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yaitu melalui gugatan ke pengadilan atau di luar pengadilan dengan cara yaitu pengaduan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau pengajuan gugatan ke BPSK.
Kata Kunci:
Hukum, Jual, Online, Perlindungan, Konsumen.