Anak adalah bagian dari generasi cita-cita penerus bangsa pada waktu yang akan datang.
Saat ini maraknya kejahatan yang terjadi terhadap anak, salah satunya yakni pemaksaan
persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur. Pelaku
pemerkosaan harus dijatuhi dengan hukuman yang berat dengan tujuan memberikan efek
jera agar tidak mengulangi tindaknnya kembali. Adapun tujuan yang dibahas dalam
penelitian ini ialah pengaturan delik pemerkosaan korban anak dibawah umur yang
dilakukan oleh pelaku orang lanjut usia dan perlindungan anak sebagai korban diluar
peradilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu, dalam
pengkajiannya berdasarkan bahan-bahan hukum dari literatur yang merupakan sebagai suatu
prosedur untuk mendapatkan sebuah pengaturan hukum berdasarkan prinsip serta doktrin
untuk menggapi isu hukum yang sedang dikaji. Serta menggunakan pendekatan Perundang-
Undangan serta pendekatan Konseptual. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan
delik pemerkosaan anak dibawah umur sebagai korban telah tercantum dalam Undang-
Undang perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 serta perlindungan anak diluar peradilan
meliputi memperoleh hak atas penanganan,perlindungan dan pemulihan.
Kata Kunci:
Anak
Tindak Pidana
Persetubuhan
Pemerkosaan