Penelitian ini menganalisis tentang perlindungan hukum jual beli tanah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak hanya dapat didaftarkan jika akta peralihan hak jual beli yang dilakukan dan dicatatkan dihadapan Notaris/PPAT. Sementara di beberapa wilayah masih banyak jual beli tanah yang dilakukan secara dibawah tangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum dari akta jual beli tanah yang dilakukan secara dibawah tangan dan menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum pembeli dalam jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio-legal, spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber data sekunder dan data primer, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), dan wawancara kepada pihak-pihak terkait. Hasil penelitian ini adalah jual beli yang dilakukan di bawah tangan tidak dapat dilakukan pendaftaran hak atas tanah dan karena pihak penjual tidak diketahui keberadaannya maka pihak pembeli dapat melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri setempat.
Kata Kunci:
Beli, Hak, Peralihan, Jual, Sertifikat.