KEPASTIAN HUKUM PEMEGANG HAK EIGENDOM TERKAIT SENGKETA TANAH DI JALAN GENTENG BUTULAN SURABAYA
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.56943/judiciary.v12i1.152Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum bagi Pemegang Hak Eigendom yang telah
memiliki tanah di Jalan Genteng Butulan 5 Surabaya berdasarkan akta-akta otentik dan
dokumen yang dimiliki secara turun temurun dari orang tua pemegang Hak Eigendom
tersebut.Dikarenakan tanah tersebut masih belum berupa sertipikat tanah Hak Milik maka
pemegang hak eigendom tersebut akan meningkatkan hak atas tanahnya (konversi) ke kantor
Badan Pertanahan Nasional Surabaya II. Pada saat berkas sudah masuk di Kantor Badan
Pertanahan Nasional di posisi kepala subseksi pengukuran berkas tersebut terhambat dan
mengundang Pemegang Hak tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional II untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai tanah yang telah dimiliki tersebut. Setelah Pemegang Hak
menghadap Kepala subseksi pengukuran, tanah yang telah dimiliki oleh Pemegang Hak
Eigendom tersebut mengalami kendala yakni tanah yang dikuasainya tersebut telah terbit
sertipikat Hak Guna Bangunan pada tahun 1972 atas nama pemegang Hak terakhir yakni ahli
waris dari Ibrahim Bin Talab dan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut ditunjukan oleh
Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya II dimana sertipikat tersebut objeknya meliputi
Jalan Genteng Butulan 1, 3, 5 dan 7 Surabaya dan pada Tahun 1988 tanah tersebut telah
dijaminkan kepada Bank, yang pada saat pemegang hak mengkonversikan tanahnya bank
tersebut telah pailit. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data
deskriptif analitis, yaitu data yang dinyatakan secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku
yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Dengan menggunakan data
primer dan data sekunder yakni diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan (library
research) dan wawancara dengan pihak terkait dan juga data-data yang diberikan oleh
Pemegang Hak tersebut yakni berupa akta-akta otentik, surat keterangan dari Kelurahan dan
arsip sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah terbit pada tahun 1972. Hasil analisis penelitian
yakni membahas mengenai Hak Eigendom berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan
bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang Hak Eigendom yang telah menguasai tanah
tersebut di Jalan Genteng Butulan 5 tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum Hak Eigendom Sengketa Tanah Genteng Butulan