Belakangan ini banyaknya anak-anak d ibawah umur yang sering melakukan perbuatan pidana dan bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan pidana yang dilakukan sering terjadi di jalan raya, dengan ini menimbulkan kehawatiran masyarakat karena anak-anak yang masih dibawah umur sering menimbulkan bahaya yang mengancam keselamatan. Tujuan penelitian Untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur dan untuk Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian lapangan dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang ada, untuk mengetahui secara langsung dan menganalisa peristiwa secara nyata. Dalam hal ini mengenai penegakan hukum terhadap anak di bawah umur dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia dalam lingkup wilayah hukum polda jatim. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat dua faktor status sosial psikologis anak dan kerjasama dengan instansi lain yang menjadi penyebab kesulitan Polda Jatim dalam menangani kasus kecelakaan yang pelakunya adalah anak-anak. Polda Jatim bekerja sama dengan orang tua dari anak-anak yang masih kecil dan melakukan les mengemudi di samping penyuluhan dan pembinaan di sekolah-sekolah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Surabaya.
Kata Kunci:
Anak, Pertanggungjawaban, Pidana, Pengendara.