KEDUDUKAN DPRD SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAH DAERAH DALAM SISTEM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Perbedaan pengaturan dalam penempatan kedudukan DPRD dalam peraturan perundang-undangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif menimbulkan polemik pada kedudukan itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperjelas peran DPRD dalam sistem pemerintahan dari segi teori dan perundang-undangan, serta perbedaannya dengan negara lain. Peneliti mengevaluasi posisi ini dengan menggunakan teori dasar Montesqiu, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kesimpulan penelitian ini didasarkan pada kajian teoritis dan historis tentang pengaturan pemerintahan daerah dalam konstitusi, yang menempatkan pemerintahan daerah dalam kerangka negara kesatuan. Pemerintah daerah bukan negara bagian; itu adalah cabang dari pemerintah federal. Dalam pelaksanaan otonomi, harus menggunakan asas seluas mungkin. Meskipun menggunakan asas seluas mungkin, masih ada batasan-batasan yang telah ditentukan bagi daerah dalam mengatur segala urusan rumah tangganya sendiri. Selain itu, prinsip otonomi daerah ini juga terbatas (Bebas-Terbatas) artinya adalah dengan melimpahkan sebagian kewenangan kepada daerah dengan tetap memperhatikan semua variabel yang ada dan berpedoman pada norma yang berlaku karena tidak semua urusan daerah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dari sistem sentralisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah tahun 1974 menjadi sistem Otoda. Lahirnya Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintah Daerah pada tahun 1999, dan terakhir disahkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Hal itu kemudian disempurnakan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Alasan lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ini merupakan bentuk penyempurnaan dari pasal sebelumnya, dimana negara Indonesia terus mengalami kemajuan terkait dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengalami dua kali perubahan.
Kata Kunci: DPRD Eksekutif Legislatif Yudikatif