Perawatan donasi mitokondria bertujuan untuk mencegah anak-anak mewarisi penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui status dan kewarisan anak yang di lahirkan dari proses bayi tabung dimana proses tersebut merupakan kemjuan dalam bidang teknologi kesehatan dan bagaimana perspektif hukum positif dan hukum islam tentang penyelenggaraan bayi tabung dan status kewrisan anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Serta menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses bayi tabung hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah menurut agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bayi tabung yang lahir dengan cara ini hanya dapat ditelusuri kembali ke ibu yang mengandung dan melahirkan. bayi tabung yang di lakukan dengan cara merekayasa sel telur istri agar tidak terjangkit penyakit turun temurun demi kealangsungan kehidupan calon bayi merupakan salah satu bentuk ikhtiar, bila di pandang dari hukum islam dari niatan yang baik maka di perbolehkan.
Kata Kunci:
Anak, Bayi, Biologis, Kedudukan, Hukum, Tabung.