Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat
manusia dan melanggar hak asasi manusia. Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk
jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun
dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta
terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tindak pidana
perdagangan orang dalam prespektif hak asasi manusia dan bagaimana perlindungan hukum
tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan
jenis penelitian normatif yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena social yang
menjadi pokok permasalahan kehidupan sehari-hari dikaitkan dengan peraturan hukum pidana
positif yang berlaku menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil
penelitian ini Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang adalah untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan
orang dan melindungi korban perdagangan orang. Serta sebagai upaya perlindungan hukum
atau pencagahan tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif yurisdis, pencegahan
tindak pidana termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak dapat terlepas dari kebijakan
penanggulangan pidana, yang oleh secara keseluruhan merupakan bagian dari penegakan
hukum (law enforcement) dan sekaligus memberian perlindungan pada masyarakat (social
defence).
Kata Kunci:
Perdagangan Orang
Hak Asasi Manusia
Kepolisian Daerah Jawa Timur