NON-DEROGABLE RIGHTS ; SEBUAH KAJIAN FILSAFATI
Jonaedi Efendi
Universitas Bhayangkara
Universitas Bhayangkara
Herma Setiasih
Universitas Bhayangkara
Universitas Bhayangkara
Filsafat sebagai sebuah ilmu teramat dekat dengan apa yang disebut pengetahuan. Pengetahuan terkonstruksi secara ilmiah dengan pertanggungjawaban akademik adalah ilmu yang senyatanya. Selanjutnya, setiap pengetahuan mempunyai tiga dasar yakni ontologi, epistimologi, dan aksiologi. Ontologi diartikan sebagai pengkajian mengenai hakikat realitas objek yang ditelaah dalam membuahkan pengetahuan. Epistimologi membahas cara untuk mendapatkan pengetahuan. Aksiologi dalam kegiatan keilmuan disebut sebagai teori yang berkaitan dengan kegunaan pengetahuan yang diperoleh. Tiga dasar pengetahuan itulah yang akan menjadi pisau analisis pengaturan non-derogable rights.