Maraknya ditemukan faktor penyebab kejahatan komersial yang berkaitan dengan pelacuran anak perempuan termasuk misalnya kemiskinan, pencari kerja, pendidikan rendah, broken home, sebelumnya mengalami kekerasan seksual menjadi fenomena yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum korban perdagangan Perempuan dan anak menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum ditawarkan pemerintah menerapkan dua cara untuk korban yaitu perlindungan bagi calon korban kejahatan dan perlindungan setelah menjadi korban seorang penjahat Perlindungan diberikan oleh ketentuan KUHP abstrak atau pertahanan tersirat, dikatakan demikian, karena masing-masing tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, mental dan emosional kepada orang lain (warga negara) disanksi keras dengan harapan tidak akan terjadi orang yang melanggar ketentuan yang terkandung di dalamnya sehingga warga negara (calon korban) dapat dilindungi.
Kata Kunci:
Korban Perdagangan, Tindak Pidana, Perempuan dan Anak.