Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian menurut pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi pemeluk Agama Islam perkawinannya
dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut Hukum Islam.
Salah satu syarat perkawinan yang sah adalah dilakukan oleh seorang pria dan wanita.
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya faktor-faktor
penyebab perkawinan sesama jenis dan perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda.
Perkawinan sesama jenis adalah tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Karena bertentangan dengan syarat-syarat sahnya
perkawinan dan norma-norma Agama. Dengan menggunakan pendekatan regulasi dan
konseptual, serta metode penelitian hukum normatif studi ini mengkaji bagaimana
ketentuan dari perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Negara Indonesia hingga saat ini belum melegalkan terkait dengan
adanya perkawinan sesama jenis, sedangkan di Belanda sudah melegalkan perkawinan
sesama jenis.
Kata Kunci: Perkawinan Sesama Jenis Indonesia Belanda