HAK ROYALTI KEKAYAAN INTELEKTUAL PENCIPTA LAGU ATAS MONETISASI LAGU REMIX PADA APLIKASI TIKTOK (STUDI AKUN TIKTOK KNIT STORY)
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.56943/judiciary.v12i1.148Perkembangan digital yang sangat dinamis saat ini, semakin banyak dan beragam pula media
penyedia platform seperti YouTube, TikTok, Spotify dan lain sebagainya. Media penyebaran
informasi konten hiburan berupa audio visual dan juga video ini makin banyak digandrungi
berbagai kalangan masyarakat dari perorangan maupun perusahaan untuk media periklanan
untuk produk mereka. Pesatnya kemajuan ini juga beranding lurus dengan resiko pelanggaran
terkait pelanggaran monetisasi dalam menggunakan media lagu dari pemegang hak cipta yang
sah. Kegiatan remix lagu ini mengakibatkan pembagian royalti berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menjadi tidak relevan. Tujuan penulisan ini
yaitu untuk mengetahui peran Undang-Undang Hak Cipta dalam mengisi kekosongan hukum
terkait monetisasi remix sebuah karya lagu. Metode penelitian yaitu dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan beserta observasi melalui
wawancara langsung penggiat usaha pada aplikasi TikToK bernama Knit Story. Hasil dari
penelitian ini yaitu berupa sudut pandang dari fakta empiris yang terjadi dalam era digital yang
mengakibatkan satu akibat hukum yang ada dari persoalan pelanggaran hak cipta, serta
mengetahui peran dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang berwenang untuk
mengadvokasi pemegang hak cipta terkait penggunaan karyanya dan berwenang untuk
mengumpulkan serta membagikan royalty sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang
berlaku. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini anatara lain yaitu bagaimana upaya
Pemerintah untuk mengatasi banyaknya temuan kasus terkait pelanggaran hak cipta dan
langkah yang seharusnya diambil oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam
mensejahterakan pencipta lagu melalui royalti yang seharusnya didapatkan dari penggunaan
lagu yang diremix oleh pengguna TikTok.
Kata Kunci: Hak Cipta Monetisasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Royalti TiKToK