PROSEDUR PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI SATRESPOLRESTA SIDOARJO
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.56943/judiciary.v12i1.144Narkotika adalah obat atau bahan turunan tumbuhan sintesis hingga semi-sintesis yang
menimbulkan hilang sadar, serta bisa menyebabkan ketergantungan. Dengan adanya bahaya
kandungan dari narkotika telah dilakukannya upaya pemberantasan oleh pemerintah Indonesia
dengan telah dibuatkannya regulasi peraturan perundang-undangan hingga penegakan hukum
secara preventif dan represif. Akan tetapi, hingga saat ini masih banyaknya kasus tindak pidana
narkotika yang telah menjamah pada golongan anak. Sehingga pihak kepolisian sebagai
gerbang terdepan dalam sistem peradilan pidana yang menjalankan penyidikan pada anak
sebagai pelaku tindak pidana narkotika wajib berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Hal tersebutlah yang menjadi fokus utama dalam penelitian skripsi ini. Tujuan
daripada dilaksanakannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyidikan
tindak pidana narkotika terhadap anak. Dalam melakukan penelitian menggunakan metode
penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji pendekatan perundang-undangan atau
biasa disebut statute approach. Penelitian ini dilakukan di wilayah Polresta Sidoarjo dan
berfokus pada Satresnarkoba yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan prosedur
penyidikan tindak pidana narkotika terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan
menunjukan bahwa pihak kepolisian selaku penyidik di Satrespolresta Sidoarjo melaksanakan
prosedur penyidikan telah sesuai berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yaitu
telah melaksanakan penangkapan terhadap anak paling lama 3 x 24 jam, kemudian
melaksanakan pemeriksaan terhadap anak dalam suasana berkekeluargaan, dengan jangka
waktu penahanan terhadap anak paling lama 15 hari. Adapun peneliti membagikan saran terkait
hambatan yang ada dalam prosedur penyidikan yaitu pihak kepolisian dapat mengajukan
pendanaan untuk pendidikan atau pelatihan bagi penyidik terkait kejuruan dalam hal
penanganan masalah terhadap anak dan untuk sarana hingga prasarana seperti ruang khusus
penyidikan perkara anak.
Kata Kunci: Anak Narkotika Penyidikan Satrespolresta Sidoarjo