Penelitian ini bertujuan untuk memperluas ruang lingkup pembatasan hukum terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 31/PID.B/2021/PN.SBY serta pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan dalam putusan No. 31/PID.B/2021/PN.SBY. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Metode pendektan dalam penelitian ini menggunakan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan analisis kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif agar lebih mudah dipahami oleh pembaca.
Kata Kunci:
Pencurian Sepeda Motor
Sanksi Pemberatan
Tindak Pidana