PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 7/PDT.G/2021/PN.UNH)
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Dalam dunia usaha, perorangan atau badan usaha membutuhkan pendanaan untuk meningkatkan usahanya. Pendanaan dari bank, dalam bentuk perkreditan, merupakan salah satu pilihan. Terhadap pemberian kredit, pihak bank sebgai kreditur wajib mempunyai penilaian atas kemampuan dan kesanggupan debitur dalam melunasi hutangnya sesuai perjanjian. Untuk itu, pihak bank menghendaki adanya jaminan atau agunan sebagai pengganti pelunasan hutang. Permasalahan yang dibahas dalam ketentuan yang mengatur tentang perjanjian kredit bank dengan jaminan tanah dan bangunan dan penerapan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank dengan jaminan tanah dan bangunan. Untuk mengetahui tentang ketentuan yang mengatur perjanjian kredit bank dengan jaminan tanah dan bangunan. Serta untuk mengetahui tentang penerapan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank dengan jaminan tanah dan bangunan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan mengacu pada penelitian hukum kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Keseluruhan bahan hukum dikumpulkan dan dikelompokkan berdasarkan sub bahasan. Kemudian, data diolah dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analisis. Bahwa tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu apabila penghutang tidak memenuhi kewajibannya, akan ada penyelesaiannya dalam kewajibannya memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga, maka penegakan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dengan perjanjian kredit disertai jaminan tanah dan bangunan untuk membayar kewajibannya, dengan cara lelang sebagai bentuk pembayaran kewajibannya. Bahwa ada jaminan fidusia yang melekat pada benda bergerak dan tak bergerak. Selain itu adanya hak tanggungan yang mana jaminan berupa tanah dan bangunan, agar terhindar dari kasus hukum, maka tiap subjek hukum harus melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Kata Kunci: Kredit Bank Penegakan Hukum Perikatan Wanprestasi